Larangan Keramaian Malam Hari Dinilai Penegakan Hukum Di Kabupaten Pali Tebang Pilih.

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediacybermabespolri.com

PALI – Sumsel — Penerapan peraturan larangan keras penyelenggaraan keramaian pada malam hari di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aturan tersebut dinilai membingungkan, merugikan warga, serta bertentangan dengan kebiasaan dan adat istiadat yang telah berlangsung turun-temurun di tengah masyarakat PALI.

Sejak dahulu, pelaksanaan resepsi pernikahan maupun khitanan pada malam hari merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat. Bahkan, praktik tersebut tidak hanya berlaku di PALI, melainkan telah menjadi adat yang lazim di berbagai daerah di Indonesia. Di balik kemeriahan acara, terdapat nilai sosial berupa tradisi “hutang budi” yang menguatkan ikatan antarwarga.
Dalam keramaian resepsi yang diiringi alunan musik, sering kali berlangsung kegiatan lelang atau saweran, baik dari tuan rumah maupun tamu undangan. Aktivitas ini menjadi bentuk solidaritas sosial, di mana bantuan yang diberikan akan dibalas pada hajatan berikutnya. Meski tidak tercatat secara administratif, tradisi tersebut dijaga melalui kesadaran dan etika sosial masyarakat.

Pemberlakuan larangan keramaian malam hari membuat warga merasa dirugikan. Mereka yang sebelumnya telah “menanam budi” tidak memiliki ruang yang wajar untuk membalas atau menagihnya. Terlebih, apabila lelang tetap dilakukan tanpa hiburan musik, kebijakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak lazim dalam adat setempat.
Dari sisi kemanusiaan, masyarakat menilai aturan ini kurang mempertimbangkan makna penting sebuah hajatan. Resepsi pernikahan dan khitanan merupakan momen sakral dalam siklus kehidupan. Bagi orang tua dan mempelai, perayaan yang meriah dipandang sebagai simbol berakhirnya masa lajang dan dimulainya kehidupan rumah tangga yang diniatkan sekali seumur hidup.

Alasan yang kerap beredar terkait larangan keramaian malam hari adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba. Namun demikian, masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Penutupan hiburan musik pada hajatan warga dinilai melebar dari substansi persoalan, terlebih ketika penerapannya dianggap tidak konsisten atau tebang pilih.
Warga menyoroti fakta di lapangan bahwa sejumlah pengusaha dari luar daerah justru mendapatkan izin untuk menggelar keramaian pada malam hari, bahkan berlangsung rutin selama sebulan penuh tanpa henti. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam penegakan aturan.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat PALI mempertanyakan kepada aparat penegak hukum (APH): apa perbedaan antara keramaian musik pada resepsi pernikahan warga pribumi dengan keramaian pasar malam yang jelas-jelas merupakan kegiatan usaha bisnis milik CV atau PT? Sementara bagi masyarakat kecil, hiburan musik dalam hajatan justru menjadi salah satu cara untuk meringankan beban ekonomi, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Selain pasar malam yang saat ini berlangsung di Desa Pengabuan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa APH tidak menertibkan tempat hiburan remix yang belakangan marak. Bahkan, di salah satu lokasi di Jalan Servo Lintas Raya (SLR) Kilometer 47, hiburan DJ disebut rutin digelar setiap pekan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya penegakan hukum yang tidak berkeadilan.

Billi, selaku pelaksana keramaian pasar malam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait izin keramaian, beliau hanya menjawab singkat, “Untuk izin keramaian silakan tanyakan pada yang berwenang.”
Sementara itu, Kasat Intel Polres PALI, Eko Purnomo, sebelumnya saat dikonfirmasi ketika pasar malam digelar di Desa Raja, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa kegiatan tersebut memiliki “banyak asas manfaat bagi masyarakat. “Itu isi pesan Eko Purnomo. Namun dua konfirmasi saat ini terkait pemberian izin pasar malam di Desa Pengabuan dan tempat hiburan yang dalam setiap minggu di adakan DJ hingga berita ini diturunkan Eko Purnomo masih belum ada jawaban.
.
Penulis: Ansori (Toyeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumur Bor Ilegal di Muba Diduga Bebas Beroperasi, 15 Titik Terkuak—Aparat “Tutup Mata”?
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal Hadapi Mudik
Kapolda Sumsel Pastikan Operasi Ketupat Musi 2026 Optimal, 329 Ribu Pemudik Terlayani Aman
Landing Perdana Citilink, Pangkas Waktu Jakarta – Pagar Alam Jadi 1 Jam 19 Menit
Gpp-Sumsel Unras Di Mapolda Sumsel Mendesak Copot Kapolsek Keluang Dan Kanitreskrim Keluang Diduga Jadi Tameng Mafia Minyak Ilegal
Gerakan Serentak di Jajaran Polda Sumsel, Kapolda Tegaskan Kesatuan dan Kinerja Presisi
Front Persaudaraan Islam dan MPI Mujahidah Sumsel Berbagi Zakat untuk Masyarakat
PST Kepung Kejati Sumsel, Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran: “Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Kejahatan Terstruktur!
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Sumur Bor Ilegal di Muba Diduga Bebas Beroperasi, 15 Titik Terkuak—Aparat “Tutup Mata”?

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:25 WIB

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal Hadapi Mudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:32 WIB

Kapolda Sumsel Pastikan Operasi Ketupat Musi 2026 Optimal, 329 Ribu Pemudik Terlayani Aman

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:14 WIB

Landing Perdana Citilink, Pangkas Waktu Jakarta – Pagar Alam Jadi 1 Jam 19 Menit

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gerakan Serentak di Jajaran Polda Sumsel, Kapolda Tegaskan Kesatuan dan Kinerja Presisi

Berita Terbaru