Rejang Lebong(Bengkulu),Cybermabespolri.com – Insiden kebakaran melanda satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1229 JUE di kawasan SPBU Desa Pahlawan (Tabarenah),
Kecamatan Curup Utara,Kabupaten Rejang Lebong,pada Minggu (09/08/2026) pagi sekitar pukul 07:00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi mata dilokasi kejadian ,api pertama kali muncul dari bagian mesin sesaat setelah pengemudi menyalakan kendaraan usai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM).Diduga kuat,percikan api dipicu oleh konsleting pada sistim kelistrikan baterai(aki)mobil.
Melihat korban api yang mulai membesar ,petugas SPBU bersama warga sekitar dengan tanggap mendorong kendaraan keluar dari area pompa BBM menuju area seberang di Terminal Tabarenah guna mengantisipasi ledakan dan potensi bahaya yang lebih luas.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)Kabupaten Rejang Lebong yang menerima Laporan segera dikerahkan ke lokasi .Api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 07:40 WIB.
Dampak dan temuan dilokasi untuk korban jiwa Nihil.Satu orang penumpang dilaporkan mengalami luka bakar ringan dan telah mendapatkan pertolongan pertama.
Kerugian material satu unit kendaraan Toyota Avanza mengalami kerusakan berat pada mesin dan badan mobil.
Warga dan petugas menemukan beberapa jeriken BBM yang berhasil diselamatkan sebelum api membesar.
Hingga rilis ini diterbitkan kan,pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak pemilik kendaraan.Meski demikian,Kepolisian telah turun kelokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)serta memulai proses penyelidikan.
Penyelidikan berfokus pada penelusuran identitas pemilik kendaraan serta pendalaman atas dugaan praktik pengangkutan BBM ilegal (ngunjal)
menggunakan jeriken.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk memperketat penerapan setandar keselamatan kerja (Occupational Health and safety) serta mematuhi ketentuan tata kelola niaga migas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres rejang Lebong












