Banyuasin, Sumatera Selatan, cybermabespolri.com — Pemerintah Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pungutan biaya administrasi sebesar Rp20 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pengambilan bantuan sosial berupa beras, Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Agung Trilaksono, S.pd., menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan dengan masyarakat, termasuk awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia juga menjelaskan mengenai nama Musri yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan terkait proses penyaluran bantuan. Menurut Agung, Musri merupakan Kepala Dusun II yang turut membantu proses penyaluran agar berjalan lebih lancar.
Menurutnya, komunikasi dan klarifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya miskomunikasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menjaga nama baik Pemerintah Desa Srikaton.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul informasi yang dinilai tumpang tindih dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya biaya administrasi dalam proses penyaluran bantuan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Koordinator Desa (Kordes) Srikaton, Ahmad Khoirudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh awak media yang telah turut membantu memberikan informasi sekaligus melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kami sangat menghargai upaya awak media yang telah secara langsung melakukan wawancara kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang,” ucap Ahmad Khoirudin.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, Pemerintah Desa Srikaton menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penarikan atau pungutan dana dalam pengambilan bantuan sosial berupa beras tidak benar.
Penyaluran dan pengambilan bantuan beras di Kantor Desa Srikaton disebut tidak dipungut biaya atau gratis bagi KPM. Para penerima hanya diwajibkan membawa dokumen identitas berupa KTP asli sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengambilan bantuan.
Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah KPM yang ditemui juga mengaku tidak pernah dimintai biaya administrasi saat mengambil bantuan beras.
Salah seorang penerima bantuan, Siti, mengatakan dirinya tidak pernah diminta membayar biaya administrasi. Ia menyebut hanya diminta membawa dokumen kependudukan.
“Idak, cuma bawak KK KTP,” kata Siti.
Hal senada disampaikan Beti. Ia mengaku selama menerima bantuan tidak pernah dimintai biaya tambahan.
“Selamo ini aman be, dak pernah minta apo-apo,” ujar Beti.
Sementara itu, Titin menilai proses pelayanan dalam pengambilan bantuan berjalan lancar dan petugas memberikan pelayanan dengan ramah. Ia bahkan tampak kebingungan ketika ditanya mengenai dugaan pungutan administrasi sebesar Rp20 ribu.
“Pelayanan ramah, proses lancar,” katanya.
KPM lainnya, Yuni, juga menilai pelayanan petugas dalam proses penyaluran bantuan pangan berupa beras saat ini telah berjalan cukup baik.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Srikaton berharap masyarakat tidak lagi resah dengan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah desa juga menyampaikan terima kasih kepada awak media dan seluruh pihak yang telah membantu memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Pemdes Srikaton












