ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “JIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI, MAKA YANG DIHANCURKAN BUKAN HANYA KEUANGAN NEGARA, TETAPI MARTABAT KEADILAN.

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (JAWA TIMUR),cybermabespolri.com , 9 Juli 2026.

Viralnya pemberitaan nasional mengenai dugaan korupsi yang melibatkan seorang aparat penegak hukum dengan penyitaan uang tunai dan emas dalam jumlah sangat besar telah mengguncang hati nurani bangsa. Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin harta bernilai luar biasa dapat terkumpul di tangan seorang pejabat penegak hukum apabila tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan independen.

Saya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, serta pengkhianatan terhadap jutaan rakyat Indonesia yang setiap hari berjuang mencari nafkah secara jujur.

Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jauh lebih berbahaya daripada korupsi biasa. Ketika penjaga hukum justru diduga memperjualbelikan keadilan, maka masyarakat kehilangan tempat untuk mencari perlindungan. Kepercayaan publik terhadap negara dapat runtuh apabila tidak ada tindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu.

Saya mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku utama apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain. Telusuri seluruh aliran dana, aset, rekening, perusahaan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Tidak boleh ada “zona aman” bagi siapa pun yang terlibat.

Saya juga mendesak agar seluruh kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana segera diamankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak dialihkan, disembunyikan, ataupun dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Apabila telah terbukti menurut hukum, aset tersebut harus dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Peristiwa ini harus menjadi alarm nasional. Reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Pengawasan internal harus diperkuat, pemeriksaan harta kekayaan pejabat harus dilakukan secara berkala, dan mekanisme pengawasan eksternal harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum.

Saya mengajak seluruh aparat penegak hukum yang masih memiliki integritas untuk tidak takut melawan korupsi dari dalam institusinya sendiri. Diam terhadap praktik korupsi hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat dan merusak kehormatan lembaga.

Di sisi lain, saya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang yang menjadi tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Rakyat Indonesia tidak membutuhkan aparat yang kebal hukum. Rakyat membutuhkan penegak hukum yang bersih, jujur, berani, dan setia kepada konstitusi. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan.

Penulis : Hendri/Asep

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI SETNEG RI ATAS KETERBUKAAN MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT: KEADILAN HARUS MENJADI MILIK SETIAP WARGA NEGARA
Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
DPD LPKAN INDONESIA Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja Jatanras Polda Jatim dalam Menekan Kejahatan Jalanan, Dinilai Layak Jadi Contoh Praktik Baik Nasional
Lansia Pikun Asal Musi Banyuasin Hilang 6 Hari, Keluarga Minta Bantuan Warga
Digulung Tanpa Ampun! Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Tumbangkan Dua Pengedar Sabu, 19 Paket Narkotika Disita
Personel Polsek Pemulutan Ogan ilir Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih
PUSKEU POLRI RAIH PREDIKAT MENUJU WBBM, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS POLRI
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:28 WIB

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “JIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI, MAKA YANG DIHANCURKAN BUKAN HANYA KEUANGAN NEGARA, TETAPI MARTABAT KEADILAN.

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:37 WIB

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI SETNEG RI ATAS KETERBUKAAN MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT: KEADILAN HARUS MENJADI MILIK SETIAP WARGA NEGARA

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:19 WIB

Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Senin, 25 Mei 2026 - 10:08 WIB

DPD LPKAN INDONESIA Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja Jatanras Polda Jatim dalam Menekan Kejahatan Jalanan, Dinilai Layak Jadi Contoh Praktik Baik Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!