PARIGI MOUTONG,-Cybermabespolri.com
Wajah birokrasi Kabupaten Parigi Moutong kembali tercoreng oleh arogansi verbal yang dipertontonkan di ruang publik. Insiden memilukan menimpa dunia pers pada Kamis (21/5/2026), ketika seorang ajudan pribadi Bupati, yang diidentifikasi bernama Anca, terekam melakukan intimidasi, meneriaki, dan mengancam jurnalis yang sedang menjalankan tugas pencarian fakta di lapangan.
Tindakan represif ini bukan sekadar luapan emosi personal, melainkan potret gamblang dari abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan indikasi kuat adanya kepanikan birokrasi terhadap keterbukaan informasi.
*Menggertak Pers: Tindak Pidana, Bukan Sekadar Masalah Etika*
Banyak pihak keliru menilai bahwa aksi gertak sambal yang dilakukan oknum ajudan ini hanyalah urusan “salah paham” atau pelanggaran sopan santun. Secara hukum positif, tindakan menghadang, melarang, apalagi mengancam wartawan yang tengah mengendus isu publik adalah kejahatan serius.
Konstitusi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memagari kerja-kerja jurnalistik secara ketat. Pasal 4 ayat (1) dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, Pasal 18 ayat (1) telah menanti dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Tak berhenti di sana, tindakan superior yang diperlihatkan oknum tersebut juga berpotensi menjeratnya ke ranah pidana umum lewat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan tekanan psikis, serta sanksi berat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat akibat pelanggaran berat kode etik perilaku.
*Menakar Ulang Tupoksi Ajudan: Pendukung Teknis, Bukan “Menteri Penerangan” Pribadi*
Ada sesat pikir yang akut dalam relasi kekuasaan di daerah ini. Secara definisi dan garis struktural, seorang ajudan hanyalah elemen pembantu teknis. Tugasnya mutlak berkutat pada sinkronisasi jadwal, urusan logistik, dan kelancaran administratif pimpinan.
Seorang ajudan sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum, hak eksekutif, apalagi diskresi untuk menyensor, memfilter, atau membungkam hak publik untuk tahu (public’s right to know) yang diwakili oleh jurnalis.
Ketika seorang ajudan merasa berhak berteriak lantang menghalangi pencarian informasi, publik patut bertanya: Apakah tindakan represif ini merupakan inisiatif liar sang ajudan, atau justru refleksi dari instruksi terselubung atasannya yang alergi terhadap transparansi?
*Citra Pemerintah yang Runtuh Akibat Alergi Kebenaran*
Sikap antipati terhadap pers adalah cermin buruk dari tata kelola pemerintahan yang eksklusif dan tidak transparan. Alih-alih menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan ruang klarifikasi yang sehat, oknum di lingkaran utama kekuasaan ini justru memilih jalan pintas gaya orde lama: intimidasi.
Jika aksi premanisme verbal ini dibiarkan berlalu tanpa sanksi hukum dan sanksi etik yang konkret, maka Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sedang mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa mereka memelihara sistem yang anti-kritik dan kebal hukum.
Kemerdekaan pers adalah pilar empat demokrasi. Di negara hukum, tidak ada karpet merah bagi arogansi, dan tidak ada tameng kekuasaan yang bisa melindungi siapapun dari jerat hukum—termasuk mereka yang merasa paling dekat dengan lingkar takhta. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan martabat demokrasi di Parigi Moutong.
(Tim Redaksi/M. Raihan PM)
Penulis : M. Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












