Arogansi “Anca” Ajudan Bupati Parigi Moutong Halangi Tugas Jurnalistik: Bentuk Nyata Pelanggaran UU Pers dan Alergi Transparansi

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI MOUTONG,-Cybermabespolri.com
Wajah birokrasi Kabupaten Parigi Moutong kembali tercoreng oleh arogansi verbal yang dipertontonkan di ruang publik. Insiden memilukan menimpa dunia pers pada Kamis (21/5/2026), ketika seorang ajudan pribadi Bupati, yang diidentifikasi bernama Anca, terekam melakukan intimidasi, meneriaki, dan mengancam jurnalis yang sedang menjalankan tugas pencarian fakta di lapangan.

​Tindakan represif ini bukan sekadar luapan emosi personal, melainkan potret gamblang dari abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan indikasi kuat adanya kepanikan birokrasi terhadap keterbukaan informasi.

*​Menggertak Pers: Tindak Pidana, Bukan Sekadar Masalah Etika*

​Banyak pihak keliru menilai bahwa aksi gertak sambal yang dilakukan oknum ajudan ini hanyalah urusan “salah paham” atau pelanggaran sopan santun. Secara hukum positif, tindakan menghadang, melarang, apalagi mengancam wartawan yang tengah mengendus isu publik adalah kejahatan serius.

​Konstitusi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memagari kerja-kerja jurnalistik secara ketat. Pasal 4 ayat (1) dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, Pasal 18 ayat (1) telah menanti dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

​Tak berhenti di sana, tindakan superior yang diperlihatkan oknum tersebut juga berpotensi menjeratnya ke ranah pidana umum lewat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan tekanan psikis, serta sanksi berat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat akibat pelanggaran berat kode etik perilaku.

*​Menakar Ulang Tupoksi Ajudan: Pendukung Teknis, Bukan “Menteri Penerangan” Pribadi*

​Ada sesat pikir yang akut dalam relasi kekuasaan di daerah ini. Secara definisi dan garis struktural, seorang ajudan hanyalah elemen pembantu teknis. Tugasnya mutlak berkutat pada sinkronisasi jadwal, urusan logistik, dan kelancaran administratif pimpinan.

​Seorang ajudan sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum, hak eksekutif, apalagi diskresi untuk menyensor, memfilter, atau membungkam hak publik untuk tahu (public’s right to know) yang diwakili oleh jurnalis.

​Ketika seorang ajudan merasa berhak berteriak lantang menghalangi pencarian informasi, publik patut bertanya: Apakah tindakan represif ini merupakan inisiatif liar sang ajudan, atau justru refleksi dari instruksi terselubung atasannya yang alergi terhadap transparansi?

*​Citra Pemerintah yang Runtuh Akibat Alergi Kebenaran*

​Sikap antipati terhadap pers adalah cermin buruk dari tata kelola pemerintahan yang eksklusif dan tidak transparan. Alih-alih menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan ruang klarifikasi yang sehat, oknum di lingkaran utama kekuasaan ini justru memilih jalan pintas gaya orde lama: intimidasi.

​Jika aksi premanisme verbal ini dibiarkan berlalu tanpa sanksi hukum dan sanksi etik yang konkret, maka Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sedang mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa mereka memelihara sistem yang anti-kritik dan kebal hukum.

​Kemerdekaan pers adalah pilar empat demokrasi. Di negara hukum, tidak ada karpet merah bagi arogansi, dan tidak ada tameng kekuasaan yang bisa melindungi siapapun dari jerat hukum—termasuk mereka yang merasa paling dekat dengan lingkar takhta. Kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan martabat demokrasi di Parigi Moutong.

​(Tim Redaksi/M. Raihan PM)

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!