Hot News : Skandal Dugaan Korupsi ‘Ngecup Tanah’ di Palembang, Mukar Suhadi Dirugikan Rp 39,8 Miliar

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan tersebut, Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

banner 336×280
Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.

“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Kecuali jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa melakukan upaya hukum selaku fihak yang dirugikan,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa isu yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.

“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” tutupnya.

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Tragedi Anak Tenggelam di Sungai Musi, Tiga Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Korem 044/Gapo Mantapkan Semangat Pengabdian melalui Upacara Mingguan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Selasa, 1 September 2026 - 06:56 WIB

Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:49 WIB

PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!