JANJI KAMPANYE DIUJI DI SINIU: WARGA DESAK WAKIL BUPATI PANGGIL CAMAT DAN KADES, BUKA FAKTA DI BALIK POLEMIK PT ATI

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Parigi Moutong, 11 Juni 2026 – Gelombang desakan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong semakin menguat. Di tengah polemik pembebasan lahan dan rencana pembangunan kawasan industri PT Anugerah Teknik Industri (ATI/ATHI) di Kecamatan Siniu, warga meminta Wakil Bupati, H. Abdul Sahid, S.Pd., membuktikan komitmen yang pernah disampaikan kepada rakyat saat masa kampanye.

Masyarakat menilai sudah saatnya pimpinan daerah turun langsung ke lapangan, tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari bawahannya yang kerap dianggap tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, muncul pertanyaan tegas dari kalangan warga terkait kapasitas kepemimpinan. “Jika Wakil Bupati tidak sanggup melayani rakyat dan menciptakan kenyamanan publik, lebih baik mundur dengan terhormat. Jangan hanya terlihat pandai berbicara di hadapan orang banyak, padahal substansi dan solusi yang ditawarkan tidak ada,” tegas aspirasi yang disampaikan. Kritik serupa juga ditujukan kepada pemimpin di tingkat paling bawah: “Di mana visi dan misi Camat Siniu serta Kepala Desa Siniu yang seharusnya menjadi pedoman dalam melayani masyarakat?”

Warga mendesak Wakil Bupati segera memanggil Camat Siniu, Darwis D. Sududi, Kepala Desa Siniu Zikran, SH, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi penanaman modal, tata ruang, dan perizinan. Tujuannya: membuka fakta secara transparan dan mempertanggungjawabkan setiap tahapan yang telah dilalui.

“Rakyat tidak membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Siniu. Jangan biarkan ketidakjelasan berubah menjadi ketidakpercayaan yang mendalam,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Sorotan publik muncul karena proyek kawasan industri yang direncanakan di wilayah Desa Siniu dan sekitarnya telah menjadi salah satu isu paling kontroversial di daerah ini. Kawasan yang berbatasan dengan pegunungan dan Teluk Tomini tersebut diproyeksikan menjadi lokasi pengembangan industri hilirisasi nikel yang diklaim berkonsep ramah lingkungan.

Namun di balik narasi investasi dan pertumbuhan ekonomi, muncul fakta dan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara memadai:
✅ Perluasan luas lahan: PT ATI masuk sejak 2023 dengan izin awal 1.240 hektare, lalu pada 2026 mengajukan perubahan menjadi 2.500 hektare yang mendapatkan rekomendasi Forum Penataan Ruang dan Bupati untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
✅ Proses tidak transparan: Menurut Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, pengambilan sampel tanah dilakukan sebelum sosialisasi terbuka kepada warga. Harga ganti rugi yang ditawarkan berkisar Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, dinilai jauh di bawah nilai wajar. Sebagian bidang tanah juga dikabarkan belum dibayarkan ganti ruginya hingga saat ini.
✅ Status lahan diperdebatkan: Terdapat lahan seluas 100 hektare milik Yayasan Al Khairaat yang telah memiliki dokumen kepemilikan resmi sejak 2013—jauh sebelum perusahaan masuk. Namun, dalam keterangan di hadapan DPRD, Camat Siniu diduga menyebutkan lahan tersebut “baru muncul” seiring hadirnya PT ATI, yang memicu tuduhan penyesatan informasi.
✅ Dampak lingkungan dan sosial: Warga mengkhawatirkan risiko banjir, kerusakan sumber air bersih, serta perubahan tatanan sosial yang dapat mengancam mata pencaharian generasi mendatang.

Merespons tuduhan yang beredar di masyarakat, Camat Siniu, Darwis D. Sududi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya memfasilitasi penyerahan lahan tanpa pembayaran merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.

“Beberapa pemberitaan yang sudah viral itu tidak benar. Makanya perlu saya klarifikasi. Ada yang bilang Camat ke sana kemari mengurus lahan, itu tidak benar. Apa untungnya saya tanda tangan di jalan?” tegas Darwis saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi terkait pembebasan lahan secara menyeluruh. “Belum ada dokumen kepemilikan resmi, baru tahap pengumpulan berkas awal berupa fotokopi KTP dan KK, dan belum ada tanda tangan saya selaku Camat,” tambahnya.

Darwis juga menegaskan bahwa proses transaksi lahan sepenuhnya dilakukan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan, tanpa intervensi dari pemerintah kecamatan. “Kalau dokumen saja belum ada, bagaimana mungkin ada pengambilalihan sepihak tanpa pembayaran?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas PT ATHI yang saat ini berjalan berada di atas lahan yang telah resmi dibebaskan sebelumnya, dengan luas kurang lebih 300 hektare. Di lokasi tersebut, perusahaan mulai membangun fasilitas operasional, termasuk kantor sementara berbahan kontainer.

Sebagai kepala wilayah, Darwis menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. “Saya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang beroperasi di atas lahan yang belum diselesaikan hak-haknya,” pungkasnya.

Di sisi lain, warga menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Sorotan tetap tertuju pada peran Camat dan Kepala Desa sebagai garda terdepan pemerintahan.

Sejumlah warga mempertanyakan: Apakah Camat Siniu telah menjalankan fungsi netralitas dan mediasi sebagaimana diamanatkan undang-undang? Atau justru sikapnya yang dinilai pasif menimbulkan persepsi memihak satu kepentingan tertentu sehingga mengabaikan hak-hak sebagian warga?

Sikap Kepala Desa juga tidak luput dari sorotan. Di satu sisi, ia diketahui menggelar pemutaran materi untuk menyadarkan warga, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah tersebut sudah tepat dan proporsional, atau justru berpotensi memanaskan situasi? Sebagai pemimpin paling dekat dengan rakyat, ia dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan setiap perkembangan secara terbuka, bukan membiarkan informasi simpang siur berkembang.

“Persoalan di Siniu bukan sekadar soal tanah atau investasi. Ini adalah ujian nyata tata kelola pemerintahan: apakah keputusan diambil berdasarkan aturan hukum dan kepentingan rakyat banyak, atau hanya melayani keuntungan segelintir pihak?” tegas perwakilan warga.

Masyarakat menegaskan Wakil Bupati tidak boleh bersikap pasif atau hanya menjadi penonton. Sebagai pejabat yang dipilih rakyat, H. Abdul Sahid diharapkan menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan independen: memeriksa proses perizinan, memastikan dokumen tanah sah, menilai kewajaran ganti rugi, dan meminta pertanggungjawaban jika ditemukan penyimpangan.

“Ini saatnya membuktikan janji kampanye. Rakyat ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan seremonial di atas kertas. Pembangunan tidak boleh berjalan di atas ketidakadilan dan ketidakjelasan hukum,” tambah tokoh masyarakat.

Di tengah harapan akan lapangan kerja dan kemajuan ekonomi, prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Sebesar apa pun nilai investasi yang masuk, kepercayaan rakyat tetap menjadi modal paling berharga yang tidak dapat digantikan uang.

Kini publik menunggu langkah nyata. Apakah Wakil Bupati akan turun langsung, memanggil pihak terkait, dan membuka fakta secara terang benderang? Atau justru membiarkan polemik ini terus menggantung tanpa kepastian, yang pada akhirnya merusak kepercayaan terhadap pemerintahan?

Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi rapat DPRD, keterangan resmi Camat Siniu, data perizinan, dokumen kepemilikan tanah, serta aspirasi masyarakat yang tercatat di ruang publik. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keseimbangan informasi.

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: PARIGI MOUTONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!