KASUS PEMBUNUHAN RAHMAN HAMBALI: DIPOTONG SELANG OKSIGEN SAAT MENYELAM, ADA SAKSI DAN TERPANTAU 3 PERAHU PENDEKAT; KELUARGA PERTANYAKAN HASIL PENYIDIKAN POLRES PARIGI MOUTONG

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERMABESPOLRI.COM

SULAWESI TENGAH
PARIGI – Lebih dari 13 bulan berlalu sejak peristiwa naas yang menewaskan Rahman Hambali warga Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, namun keadilan hingga hari ini masih sangat jauh dari jangkauan. Berdasarkan keterangan resmi keluarga dan para saksi di lokasi kejadian, kematian almarhum bukanlah kematian biasa, melainkan sebuah tindak pidana pembunuhan berencana yang kejam, di mana selang oksigen milik korban dipotong oleh orang lain saat ia masih berada di dalam air sedang menyelam.

Fakta kronologi kejadian yang sebenarnya diungkapkan oleh Mirawati, istri sekaligus pelapor, meluruskan seluruh informasi sebelumnya. Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2025, saat Rahman Hambali pergi melaut dan menyelam seperti biasa. Bersama dia ada 3 orang saksi mata yang bertugas sebagai tukang dayung di perahu yang sama. Ketiga saksi ini melihat dengan mata kepala sendiri kejadian yang menegangkan:

“Menurut keterangan ketiga orang saksi tersebut, saat suami saya sedang menyelam di dalam laut, terlihat jelas ada tiga perahu nelayan lain yang datang mendekat ke arah kami. Dari ketiga perahu itu, dua di antaranya melempar batu ke arah perahu kami agar kami menjauh dan tidak bisa menolong. Sementara satu perahu lainnya mendekat tepat ke posisi suami saya berada, dan di situlah pelaku memotong selang oksigennya. Akibatnya, suami saya kehabisan oksigen, tidak bisa bernapas, dan meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke permukaan,” ungkap Mirawati dengan suara bergetar.

Jenazah Rahman Hambali baru ditemukan dan dibawa ke Puskesmas Sienjo sekitar pukul 02.00 Wita dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan bukti fisik selang oksigen yang terputus jelas. Berdasarkan fakta yang sangat kuat ini, laporan resmi masuk ke Polres Parigi Moutong pada hari kejadian yang sama, diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 KUHPidana, lengkap dengan daftar saksi dan keterangan kronologi kejadian.

Namun, setelah satu tahun lebih menunggu, surat pemberitahuan perkembangan penyidikan bernomor B/SP2H/17.1.1/N/ROB.1.7/2020/Reskrim tertanggal 11 Mei 2026 yang baru diterima keluarga, justru menjadi kekecewaan terbesar. Ditandatangani oleh Kasat Reskrim Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., surat itu hanya berisi laporan prosedural bahwa penyidik sudah memeriksa pihak-pihak yang dicurigai, namun hasilnya: orang-orang yang diduga berada di 3 perahu tersebut mengaku bukan pelaku dan memiliki alibi yang kuat.

Tidak ada penangkapan, tidak ada penetapan tersangka, dan kasus seolah berhenti di situ saja. Hal ini memicu kemarahan mendalam keluarga, yang kini melontarkan serangkaian pertanyaan keras, tajam, dan meminta pertanggungjawaban seluruh penegak hukum:

“Bapak Kapolres dan Bapak Penyidik, ini fakta yang jelas: Suami saya meninggal karena selang oksigennya DIPOTONG orang saat menyelam. Ada 3 saksi mata hidup yang melihat ada 3 perahu datang, 2 lempar batu, 1 potong selang. Itu bukan dugaan, itu keterangan saksi nyata!

Lalu kenapa hasilnya hanya bilang ‘mereka punya alibi kuat’? Apakah alibi itu lebih kuat daripada keterangan 3 orang saksi yang melihat langsung peristiwanya? Apakah mungkin 3 orang saksi bersaksi bohong sama persis ceritanya? Kalau bukan mereka, lalu siapa? Ke mana pelakunya lari?

Kami bertanya kepada Bapak-bapak penyidik: Apa saja yang diperiksa selama setahun ini? Apakah diperiksa hanya sekadar tanya jawab biasa saja, atau diteliti bukti, jejak, dan keterangan yang saling bertentangan itu? Apakah keterangan orang yang dicurigai lebih dipercaya daripada keterangan korban dan saksi?

Apakah karena mereka mengaku tidak bersalah, lalu kasus ini dianggap selesai dan ditutup begitu saja? Apakah hukum di Parigi Moutong berlaku hanya kalau pelaku mengaku salah? Kalau tidak mengaku, berarti lolos?

Nyawa suami saya melayang dibunuh secara kejam di tengah laut, ada saksi yang melihat peristiwanya dari awal sampai akhir, tapi setelah setahun polisi belum bisa tentukan siapa pelakunya. Kami tanya sekali lagi: Apakah kemampuan penyidik terbatas? Atau ada hal lain yang menghalangi? Di mana keadilan untuk Rahman Hambali? Kapan pelakunya benar-benar diadili?”

Kasus ini kini menjadi sorotan, karena memiliki bukti keterangan saksi yang sangat lengkap dan rinci, namun terhenti hanya karena pihak yang diduga terlibat menyangkal dan memiliki alibi. Keluarga menuntut agar penyidikan tidak berhenti di situ saja, melainkan terus digali lebih dalam, meneliti kebenaran alibi tersebut, dan membuktikan siapa dalang di balik pembunuhan sadis di tengah laut itu.

Hingga berita ini diturunkan, surat pemberitahuan itu hanya dianggap selembar kertas sia-sia bagi keluarga, yang setiap hari menanti keadilan yang tak kunjung datang. Rahman Hambali meninggalnya tragis, dan kini kasusnya pun mati langkah di tangan penyidik.

Penulis/Editor Jurnalis:
Muhammad Raihan Panintjo – Cybercrimemabespolri.com

Kontak Konfirmasi:

– Keluarga Korban / Pelapor: Mirawati

 

Penulis : Muhammad Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Polres sulewesi tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!