Palembang , Cybermabespolri.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen pada periode 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M³ beserta komponen pendukungnya.
Adapun rincian mesin yang disita meliputi:
Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chassis Section (Cement & Water Weighing)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set
Menurut Vanny, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel












