CYBERMABESPOLRI.COM
SULAWESI TENGAH
KOTA PALU / PARIGI MOUTONG, 20 MEI 2026
PARIGI – Suara sengketa hukum kembali menguat di Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong. Bupati Erwin Burase resmi dilayangkan surat somasi kedua, dengan tenggat waktu sangat ketat hanya 3 kali 24 jam untuk melunasi sisa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Jika diabaikan, pihak pengembang mengancam akan melayangkan gugatan pidana maupun perdata ke pengadilan.
Surat teguran hukum bernomor: 002/KHS-OSR/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026, dikirimkan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan, mewakili penyedia jasa pelaksana pekerjaan, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro. Langkah ini diambil karena surat somasi pertama yang dikirim sejak 6 Mei 2026 lalu sama sekali tidak mendapat tanggapan atau itikad baik dari pihak Pemkab Parigi Moutong hingga batas waktu habis.
“Kami sudah berikan kesempatan lewat surat pertama, tapi diabaikan. Sekarang waktu kami persingkat. Jika dalam 3×24 jam surat ini diterima belum ada penyelesaian riil, kami tidak punya jalan lain selain membawa persoalan ini ke meja hijau, baik menuntut wanprestasi maupun dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas kuasa hukum, Osgar Sahim Matompo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp8,7 Miliar, pekerjaan fisik sudah tuntas dan gedung sudah berdiri megah, namun pihak pelaksana mengaku masih menunggak pembayaran sisa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, padahal kewajiban pembayaran sudah jatuh tempo sejak beberapa bulan lalu.
Tidak hanya ditujukan ke Bupati, surat somasi ini juga dialamatkan langsung ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, selaku pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan keuangan proyek tersebut.
PIHAK PEMKAB: BUPATI SEDANG DI LUAR DAERAH
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, mengakui telah menerima surat tersebut namun mengaku belum bisa menindaklanjuti segera. Alasannya, saat ini Bupati Erwin Burase sedang berada di Jakarta untuk kepentingan dinas, sementara waktu yang diberikan sangat mepet.
“Surat baru kami terima, kami pelajari dulu. Kendala utamanya Pak Bupati sedang ada tugas ke Jakarta, belum bisa dikonsultasikan langsung. Kami berharap ada kelonggaran waktu, tapi kami tetap akan upayakan komunikasi secepatnya,” ujar Moko, kemarin.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat gedung tersebut sudah selesai dibangun namun tersendat pembayarannya, sementara anggaran negara mestinya sudah disiapkan sesuai dokumen anggaran. Jika tenggat waktu habis tanpa penyelesaian, Pemkab Parigi Moutong berisiko tercatat sebagai pemerintah daerah yang ingkar janji dan berpotensi disalahkan secara hukum, yang berujung pada kewajiban membayar denda serta kerugian bunga yang jumlahnya makin membengkak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dicairkan, sementara waktu 3×24 jam yang ditetapkan mulai berjalan dan mengancam akan berakhir dalam hitungan jam ke depan.
Penulis/Editor Jurnalis:
Muhammad Raihan Panintjo
Kontak Konfirmasi:
– Tim Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan
– Bagian Hukum Setda Parigi Moutong
Penulis : Muhammad Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












