SOMASI KEDUA DIKIRIM: Bupati Erwin Burase Diberi Waktu 3×24 Jam Lunasi Utang Proyek Perpustakaan, Ancaman Gugatan Membayangi

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERMABESPOLRI.COM

SULAWESI TENGAH
KOTA PALU / PARIGI MOUTONG, 20 MEI 2026

PARIGI – Suara sengketa hukum kembali menguat di Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong. Bupati Erwin Burase resmi dilayangkan surat somasi kedua, dengan tenggat waktu sangat ketat hanya 3 kali 24 jam untuk melunasi sisa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Jika diabaikan, pihak pengembang mengancam akan melayangkan gugatan pidana maupun perdata ke pengadilan.

Surat teguran hukum bernomor: 002/KHS-OSR/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026, dikirimkan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan, mewakili penyedia jasa pelaksana pekerjaan, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro. Langkah ini diambil karena surat somasi pertama yang dikirim sejak 6 Mei 2026 lalu sama sekali tidak mendapat tanggapan atau itikad baik dari pihak Pemkab Parigi Moutong hingga batas waktu habis.

“Kami sudah berikan kesempatan lewat surat pertama, tapi diabaikan. Sekarang waktu kami persingkat. Jika dalam 3×24 jam surat ini diterima belum ada penyelesaian riil, kami tidak punya jalan lain selain membawa persoalan ini ke meja hijau, baik menuntut wanprestasi maupun dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas kuasa hukum, Osgar Sahim Matompo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp8,7 Miliar, pekerjaan fisik sudah tuntas dan gedung sudah berdiri megah, namun pihak pelaksana mengaku masih menunggak pembayaran sisa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, padahal kewajiban pembayaran sudah jatuh tempo sejak beberapa bulan lalu.

Tidak hanya ditujukan ke Bupati, surat somasi ini juga dialamatkan langsung ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, selaku pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan keuangan proyek tersebut.

PIHAK PEMKAB: BUPATI SEDANG DI LUAR DAERAH

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, mengakui telah menerima surat tersebut namun mengaku belum bisa menindaklanjuti segera. Alasannya, saat ini Bupati Erwin Burase sedang berada di Jakarta untuk kepentingan dinas, sementara waktu yang diberikan sangat mepet.

“Surat baru kami terima, kami pelajari dulu. Kendala utamanya Pak Bupati sedang ada tugas ke Jakarta, belum bisa dikonsultasikan langsung. Kami berharap ada kelonggaran waktu, tapi kami tetap akan upayakan komunikasi secepatnya,” ujar Moko, kemarin.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat gedung tersebut sudah selesai dibangun namun tersendat pembayarannya, sementara anggaran negara mestinya sudah disiapkan sesuai dokumen anggaran. Jika tenggat waktu habis tanpa penyelesaian, Pemkab Parigi Moutong berisiko tercatat sebagai pemerintah daerah yang ingkar janji dan berpotensi disalahkan secara hukum, yang berujung pada kewajiban membayar denda serta kerugian bunga yang jumlahnya makin membengkak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dicairkan, sementara waktu 3×24 jam yang ditetapkan mulai berjalan dan mengancam akan berakhir dalam hitungan jam ke depan.

Penulis/Editor Jurnalis:
Muhammad Raihan Panintjo

Kontak Konfirmasi:

– Tim Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan
– Bagian Hukum Setda Parigi Moutong

Penulis : Muhammad Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!