Tambang Galian C Desa Tolai: Antara Dokumen Diragukan, Perlindungan Politik, dan Pertanyaan Penegakan Hukum

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
PARIGI MOUTONG – Selama lebih dari satu tahun, kegiatan penggalian pasir dan batu jenis Galian C berlangsung secara terbuka dan berskala besar di wilayah Desa Tolai. Berdasarkan temuan dokumen dan pengamatan lapangan, kegiatan ini diduga tidak memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Meskipun menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan menjadi perbincangan publik, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas. Terbaru, muncul laporan balik dari Kepala Desa yang dinilai sejumlah pihak sebagai upaya ingin terlihat benar di mata publik. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ada faktor yang menghambat penegakan aturan di wilayah tersebut?

 
URUTAN KEJADIAN: DARI AWAL HINGGA MENJADI PERSOALAN PUBLIK

Awal Tahun 2025: Berdiri di Atas Dokumen yang Dipertanyakan
Kegiatan ini bermula pada awal 2025, ketika sekelompok pengusaha mulai merencanakan penggalian bahan galian di lahan pertanian dan aliran sungai desa. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan Galian C memerlukan izin resmi dari Bupati atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat. Namun, tim investigasi menemukan bahwa dasar yang digunakan adalah Surat Rekomendasi Nomor 050/01/DT/2025 tertanggal 15 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tolai.

Menurut penjelasan ahli hukum administrasi, kewenangan menerbitkan izin pertambangan tidak dimiliki oleh Kepala Desa. Meski demikian, surat tersebut digunakan sebagai alasan untuk mendatangkan alat berat dan memulai operasi secara bertahap.

Pertengahan 2025: Masuk ke Ranah Pembahasan DPRD
Memasuki pertengahan tahun, dampak kegiatan mulai terlihat nyata: lahan pertanian rusak, aliran sungai menjadi keruh, dan jalan penghubung mengalami kerusakan. Keluhan warga kemudian disampaikan ke dinas terkait dan dibawa ke pembahasan di DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Agustus–September 2025.

Dalam risalah rapat yang diperoleh tim investigasi, tercatat bahwa salah seorang anggota dewan menyampaikan pendapat yang mendukung keberlangsungan kegiatan tersebut. Beliau menilai surat dari Kepala Desa sudah cukup sebagai dasar hukum dan meminta pemerintah daerah tidak melakukan penertiban. Pernyataan ini kemudian menjadi pertimbangan, sehingga rencana peninjauan status kegiatan dibatalkan. Sejak saat itu, operasi yang sebelumnya berjalan diam-diam berubah menjadi terbuka dan semakin meluas.

Oktober 2025 – Mei 2026: Berlanjut Tanpa Tindakan
Hingga Mei 2026, kegiatan penggalian masih berlangsung. Meskipun status perizinannya diragukan dan laporan kerusakan terus disampaikan, aparat kepolisian maupun instansi teknis belum melakukan penyelidikan mendalam atau penghentian operasi. Situasi ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ada perlindungan yang membuat kegiatan tersebut kebal dari pengawasan.

Terbaru: Laporan Balik ke Pihak Kepolisian
Baru-baru ini, tepatnya pada Senin (08/06/2026), Kepala Desa Tolai, I Made Gede Dipayana, melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan tuduhan terkait kegiatan tambang tersebut ke Polres Parigi Moutong. Laporan disampaikan dengan didampingi kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik. Bagi sebagian pengamat, langkah ini dinilai sebagai upaya kepala desa ingin terlihat benar di mata publik di tengah isu yang sedang berkembang luas.

KUTIPAN NARASUMBER

Ketua LSM Lingkungan Hidup Parigi Moutong (meminta identitas disamarkan):
“Kami telah mendokumentasikan kerusakan yang terjadi: sungai yang dulunya jernih kini tidak layak digunakan, dan puluhan hektar lahan pertanian tidak bisa diolah lagi. Kami sudah menyampaikan laporan ke berbagai instansi, namun jawaban yang diterima selalu berputar dan tidak ada kepastian tindakan. Laporan balik ini terasa seperti upaya untuk membalikkan keadaan.”

Salah seorang warga Desa Tolai:
“Banyak dari kami sebenarnya keberatan, namun merasa tidak berdaya. Kami mendengar bahwa kegiatan ini didukung oleh pihak yang memiliki kekuasaan di tingkat kabupaten, sehingga kami khawatir jika menyampaikan keluhan secara terbuka akan ada risiko bagi diri dan keluarga.”

Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tengah, Dr. Agus Priyo Utomo:
“Secara prinsip, setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dokumen yang dijadikan dasar tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang, maka statusnya menjadi diragukan. Di sisi lain, setiap pihak berhak melaporkan jika merasa dirugikan. Namun hal ini tidak boleh menutupi kebutuhan pemeriksaan yang objektif terhadap inti permasalahan.”

DATA DAN DOKUMEN PENDUKUNG

Berikut adalah dokumen dan informasi yang berhasil dikumpulkan tim investigasi untuk menjadi bahan pertimbangan publik dan pihak berwenang:

Dokumen yang Ditemukan:

1. Surat Rekomendasi Nomor 050/01/DT/2025 tertanggal 15 Januari 2025 dari Pemerintah Desa Tolai
2. Risalah Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode Agustus–September 2025
3. Dokumentasi kondisi lapangan dan laporan kerusakan lingkungan versi warga
4. Laporan kepolisian dari Kepala Desa Tolai tertanggal 8 Juni 2026
5. Keterangan saksi dan narasumber yang diperoleh secara tertutup

Pihak yang Disebut Terkait Berdasarkan Informasi Lapangan:

– I Made Gede Dwipayana: Kepala Desa Tolai pada saat surat rekomendasi diterbitkan, yang kini juga melaporkan pihak yang menyebarkan tuduhan
– I Wayan Sudra: Disebut sebagai pengusaha yang menyediakan modal dan alat berat
– I Ketut Muka: Sekretaris Desa yang terlibat dalam penyusunan dokumen
– Seorang anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong: Tercatat memberikan pendapat mendukung keberlangsungan kegiatan dalam rapat

Perlu ditegaskan bahwa informasi di atas merupakan temuan awal investigasi. Belum ada keputusan hukum yang menetapkan kesalahan atau keterlibatan setiap pihak secara pasti. Seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan.

 
MENGAPA BELUM ADA TINDAKAN? BEBERAPA DUGAAN DI LAPANGAN

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan pengamatan, terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi alasan mengapa kasus ini belum ditindaklanjuti:

1. Kewenangan Pengawasan: Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparat bahwa tindakan yang diambil bisa memicu reaksi politik yang berdampak pada jabatan.
2. Jaringan Hubungan: Diduga terdapat hubungan kedekatan antara pihak di tingkat desa dengan anggota dewan yang membela kegiatan tersebut, yang disebut-sebut berkaitan dengan dukungan politik di daerah pemilihan.
3. Ketidakjelasan Dokumen: Adanya pembahasan di forum resmi membuat aparat di lapangan merasa ragu, khawatir dianggap salah langkah jika menindak kegiatan yang telah mendapatkan perhatian lembaga perwakilan.
4. Dugaan Kepentingan Bersama: Beredar informasi di masyarakat bahwa ada aliran keuntungan yang membuat sejumlah pihak enggan mengambil sikap tegas, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

PENUTUP

Kasus di Desa Tolai menjadi salah satu contoh yang menguji konsistensi penegakan hukum di daerah. Di satu sisi terdapat dokumen yang diragukan keabsahannya dan dampak kerusakan lingkungan yang nyata, di sisi lain terdapat laporan balik yang dinilai sebagian pihak sebagai upaya kepala desa ingin terlihat benar di mata publik.

Berita ini disusun untuk menyajikan fakta yang ada agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan pihak berwenang memiliki bahan untuk melakukan pemeriksaan yang objektif. Tim investigasi telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diterima. Kami tetap membuka ruang bagi siapapun untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi ini.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa kekuasaan dapat menjadi tameng bagi kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum.

 

CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan. Seluruh pernyataan yang berupa dugaan disajikan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi dan proses hukum lebih lanjut. Redaksi tidak menuduh siapapun bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanggapan dari pihak-pihak yang terkait akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk hak jawab.

🖊️ Oleh Tim Investigasi Khusus
📌 Lokasi: Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
📅 Waktu Penerbitan: 9 Juni 2026

Tim Investigasi Khusus
9 Juni 2026

Penulis : Red

Editor : Za

Sumber Berita: PARIGI MOUTONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!