Cybermabespolri.com
PARIGI MOUTONG, 11 JUNI 2026 – Nyawa kembali melayang di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, korban bernama Didi Lobu, warga Desa Mandiri, tertimbun longsoran material tambang hingga meninggal dunia secara tragis. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa di lokasi yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah akan dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan – namun nyatanya beroperasi tanpa pengawasan ketat, memakan korban berulang kali, dan tak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab secara nyata.
KORBAN ADALAH SOSOK PEKERJA KERAS YANG DIHORMATI MASYARAKAT
Didi Lobu dikenal sebagai sosok pekerja keras yang setiap hari berjuang mencari nafkah demi menghidupi ibu dan anak semata wayangnya. Ia juga dihormati dan dikagumi oleh kalangan musisi serta masyarakat se-Parigi Moutong. Kepergiannya tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan yang meluap di hati warga.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Beliau adalah orang baik, pekerja keras yang tidak pernah mengeluh demi keluarga. Sekarang ia tiada, bukan karena takdir semata, tapi karena kelalaian yang terus dibiarkan berlarut-larut,” ujar Moh Faris Papeo, rekan dekat korban.
IRONI DI BALIK JANJI PALSU PEJABAT
Di tengah duka dan pertanyaan mendesak siapa yang harus mempertanggungjawabkan kematian Didi Lobu, Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid SPD justru memilih bersikap diam dan bersembunyi di balik alasan sedang menjalankan perjalanan dinas. Padahal, dokumentasi resmi pemerintah daerah membuktikan ia pernah turun langsung meninjau lokasi tambang pada 12 Juni lalu, dengan menyatakan: “Penambangan harus bermanfaat bagi rakyat tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.”
Pernyataan itu kini terbukti sekadar retorika politik belaka. Berbagai sumber terpercaya di lapangan menyampaikan dugaan kuat bahwa H. Abdul Sahid pernah menerima uang fee atau imbalan tidak wajar dari pengelola tambang. Diduga karena itulah, begitu mendengar kabar adanya korban jiwa, ia menutup mata, tidak mau menunaikan tugasnya sebagai pengawas, dan sengaja menjauh agar tidak terlibat dalam masalah yang bisa merugikan kepentingan pribadinya.
PENGELOLA TAMBANG DICAP TAK PUNYA HATI NURANI
Ko Jefry, yang disebut-sebut sebagai pengelola utama tambang Kayuboko, juga menuai kecaman keras dari seluruh lapisan masyarakat. Praktisi hukum dan pengamat sosial menilai sikap dan pengelolaannya sangat memprihatinkan.
“Ko Jefry dan pihak pengelola seolah tidak memiliki rasa peduli sedikit pun terhadap nyawa manusia maupun kerusakan lingkungan yang parah. Tambang ini beroperasi tanpa standar keamanan yang layak, tanpa jaminan keselamatan pekerja, dan hanya memikirkan keuntungan semata. Rakyat dijadikan tumbal demi keuntungan segelintir orang,” tegas seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Warga Desa Kayuboko, tokoh pemuda, dan mahasiswa yang diwawancarai secara terpisah menyatakan sikap tegas. “Jika tidak mampu mengawasi daerahnya sendiri, jika lebih memilih melindungi kepentingan pengusaha daripada melindungi nyawa warganya, maka sebaiknya mundur dari jabatan. Jangan hanya pandai berpidato di atas kertas, tapi tuli dan buta saat nyawa melayang,” seru seorang perwakilan pemuda.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi baik dari Wakil Bupati H. Abdul Sahid SPD maupun dari pengelola tambang yang dipimpin Ko Jefry.
🔴 PERNYATAAN TEGAS & TENGGAT WAKTU
Sikap H. Abdul Sahid yang tidak berada di tempat tugas dan bersembunyi di balik alasan dinas dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan.
“Di mana nurani seorang pemimpin? Apakah perjalanan dinas bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan saat ada warganya yang tewas secara tragis? Jika jabatan hanya dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi dan menutup mata atas kesalahan, maka pejabat seperti itu tidak layak memimpin. Kami mempertanyakan: apakah dinas itu lebih penting daripada mempertanggungjawabkan tambang yang diduga memberi imbalan namun terus memakan korban?” tegas perwakilan warga.
KAJIAN DARI PAKAR HUKUM PERTAMBANGAN
“Secara yuridis formal, pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Kelalaian membiarkan tambang beroperasi tanpa standar keselamatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian yang merugikan nyawa orang lain. Apalagi jika terbukti ada indikasi penerimaan imbalan atau suap, maka hal ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat hukum pidana. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab, tidak bisa bersembunyi di balik alasan apa pun.”
📢 PERINGATAN RESMI
Atas dasar itu, kami yang mewakili suara warga, praktisi hukum, dan awak media memberikan batas waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak rilis berita ini disebarkan. Kami menunggu klarifikasi terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari:
1. Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid SPD
2. Pengelola Tambang Kayuboko, Ko Jefry beserta seluruh jajarannya
APABILA TIDAK ADA TANGGAPAN YANG MEMUASKAN, KAMI AKAN MELAPORKAN KE INSTANSI TINGKAT PUSAT DENGAN TUNTUTAN TEGAS:
– ✅ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Meminta penertiban menyeluruh dan penutupan permanen Tambang Kayuboko karena terbukti gagal menjamin keselamatan dan mematuhi aturan pertambangan
– ✅ Ombudsman Republik Indonesia – Mengusut tuntas kelalaian, pembiaran, dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah
– ✅ Komisi VII DPR RI – Meminta pengawasan khusus dan tindakan tegas agar kasus ini tidak terulang lagi
– ✅ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) & Satgas PKH – Menindak tegas kerusakan lingkungan yang parah dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum lingkungan
Kami juga akan menyerahkan seluruh bukti, dokumentasi, dan keterangan saksi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keadilan tidak bisa ditawar, nyawa tidak bisa diganti dengan uang. Kami tunggu tanggapan Anda.
Rilis oleh: Tim Warga Peduli Parigi Moutong & Awak Media Independen
Tanggal rilis: 11 Juni 2026
Kontak klarifikasi: Disediakan melalui saluran resmi yang tercatat
Menyetujui Rilis:
– Ketua Asosiasi Pertambangan Parigi Moutong
– Kaperwil Cyber Mabes Polri
– Pengamat Kinerja Pemerintah
Penulis : M. Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: PARIGI MOUTONG












