TAT BNNK Musi Rawas Rekomendasikan Rehabilitasi, Dua Pecandu Sabu Diarahkan ke Rumah Asa Silampari

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap dua tersangka berinisial IS (41) dan HM (31) yang diamankan di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam penanganan awal, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat netto 0,08 gram. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, yang mengindikasikan status sebagai pengguna aktif narkotika.

Sejak awal proses penyidikan, penanganan perkara diarahkan pada mekanisme asesmen terpadu guna menentukan status hukum secara objektif. Pada Kamis (2/4/2026), Tim TAT dari BNNK Musi Rawas melaksanakan asesmen terhadap kedua tersangka.

Hasil asesmen menyimpulkan bahwa IS dan HM merupakan pecandu narkotika yang membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi resmi tersebut, keduanya diarahkan menjalani program pemulihan di Rumah Asa Silampari sebagai bagian dari proses rehabilitasi terstruktur.

Pendekatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penyidik mengalihkan proses hukum ke jalur rehabilitasi bagi tersangka yang terbukti sebagai pengguna atau pecandu.

Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang.

“Terhadap pengedar kami tegas, namun bagi pecandu kami berikan ruang pemulihan. Hasil asesmen TAT menunjukkan keduanya membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman,” tegasnya.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen menghadirkan hukum yang solutif.

“Hukum harus menjadi solusi. Bagi pecandu, rehabilitasi adalah langkah tepat agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pendekatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis.

“Polda Sumsel mendukung penuh mekanisme rehabilitasi bagi pecandu. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara khusus sebagai bagian dari prosedur formal sebelum penerapan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif, serta memastikan kedua tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT.

Penanganan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis bagi pengguna, serta penindakan tegas terhadap jaringan pengedar.

Penulis : Yusuf eka saputra

Editor : Zaza

Sumber Berita: Polda sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!