Hot News : Skandal Dugaan Korupsi ‘Ngecup Tanah’ di Palembang, Mukar Suhadi Dirugikan Rp 39,8 Miliar

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan tersebut, Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

banner 336×280
Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.

“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Kecuali jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa melakukan upaya hukum selaku fihak yang dirugikan,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa isu yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.

“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” tutupnya.

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PST Kepung Kejati Sumsel, Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran: “Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Kejahatan Terstruktur!
Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Penutupan Pengajian Ramadhan Sumsel
Nasehat Ulama Palembang untuk Pemudik Jelang Idul Fitri: Utamakan Keselamatan di Perjalanan.
Kapolda Sumsel, Gubernur Herman Deru, dan Pangdam Sriwijaya Perkuat Sinergi Jelang Idul Fitri
Perkuat Sinergi Membangun Wilayah, Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi Bank BSI
Lima Insiden Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang Tanpa Tersangka, POSE RI: Bukti APH Tak Bisa Kerja
Kompolnas Cek Kesiapan Polda Sumsel Amankan Arus Mudik
Momen Keakraban Irdam II/Sriwijaya Bersama Forkopimda Sumsel Dalam Safari Ramadhan di Rumah Dinas Walikota
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:58 WIB

PST Kepung Kejati Sumsel, Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran: “Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Kejahatan Terstruktur!

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:41 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Penutupan Pengajian Ramadhan Sumsel

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:35 WIB

Nasehat Ulama Palembang untuk Pemudik Jelang Idul Fitri: Utamakan Keselamatan di Perjalanan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Sumsel, Gubernur Herman Deru, dan Pangdam Sriwijaya Perkuat Sinergi Jelang Idul Fitri

Senin, 16 Maret 2026 - 23:29 WIB

Perkuat Sinergi Membangun Wilayah, Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi Bank BSI

Berita Terbaru