Hot News : Skandal Dugaan Korupsi ‘Ngecup Tanah’ di Palembang, Mukar Suhadi Dirugikan Rp 39,8 Miliar

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan tersebut, Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

banner 336×280
Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.

“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Kecuali jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa melakukan upaya hukum selaku fihak yang dirugikan,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa isu yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.

“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” tutupnya.

Penulis : 7 firus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
IR RENDY LAMADJIDO: SOSOK YANG MENGKLAIM DIRI SEBAGAI “BAPAK REVOLUSI” — BEBERAPA DUGAAN MENGECEWAKAN MENYURUT
JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”
Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:38 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:42 WIB

JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!