Diduga Tak Kantongi IUP, POSE RI Minta APH Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menyoroti aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tambang galian tanah urug yang disebut milik warga berinisial DYN tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Hal ini terlihat dari bekas galian yang sudah cukup luas di lokasi tersebut.

Ironisnya, meskipun berada di wilayah yang tidak jauh dari pusat ibukota Kabupaten Musi Banyuasin, aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut seperti tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C milik DYN tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang itu menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut. Dampaknya jelas dirasakan masyarakat, mulai dari polusi debu, ceceran tanah di jalan hingga potensi kerusakan lingkungan,” kata Desri, Rabu (11/3/2026)

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses pemilik tambang tersebut secara hukum apabila terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Jika benar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka pemiliknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Menurut Desri, aktivitas penambangan galian C seharusnya memenuhi berbagai perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait izin usaha pertambangan maupun kewajiban administrasi lainnya.

“Penambangan harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas. Jika tidak berizin, maka selain merusak lingkungan juga berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang tidak berizin juga berpotensi membuat Kabupaten Musi Banyuasin kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kalau aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka daerah juga kehilangan potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak dan retribusi pertambangan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Desri menegaskan bahwa LSM POSE RI bersama aktivis dan masyarakat Musi Banyuasin akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Selatan apabila aktivitas tambang galian C di Desa Muara Teladan tersebut tidak segera dihentikan dan pemiliknya tidak diproses secara hukum.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami bersama aktivis dan masyarakat Muba akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk mendesak agar tambang tersebut dihentikan dan pemiliknya diproses secara hukum,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:48 WIB

YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:38 WIB

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:18 WIB

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Berita Terbaru