Diduga Tak Kantongi IUP, POSE RI Minta APH Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menyoroti aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tambang galian tanah urug yang disebut milik warga berinisial DYN tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Hal ini terlihat dari bekas galian yang sudah cukup luas di lokasi tersebut.

Ironisnya, meskipun berada di wilayah yang tidak jauh dari pusat ibukota Kabupaten Musi Banyuasin, aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut seperti tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C milik DYN tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang itu menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut. Dampaknya jelas dirasakan masyarakat, mulai dari polusi debu, ceceran tanah di jalan hingga potensi kerusakan lingkungan,” kata Desri, Rabu (11/3/2026)

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses pemilik tambang tersebut secara hukum apabila terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Jika benar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka pemiliknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Menurut Desri, aktivitas penambangan galian C seharusnya memenuhi berbagai perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait izin usaha pertambangan maupun kewajiban administrasi lainnya.

“Penambangan harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas. Jika tidak berizin, maka selain merusak lingkungan juga berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang tidak berizin juga berpotensi membuat Kabupaten Musi Banyuasin kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kalau aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka daerah juga kehilangan potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak dan retribusi pertambangan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Desri menegaskan bahwa LSM POSE RI bersama aktivis dan masyarakat Musi Banyuasin akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Selatan apabila aktivitas tambang galian C di Desa Muara Teladan tersebut tidak segera dihentikan dan pemiliknya tidak diproses secara hukum.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami bersama aktivis dan masyarakat Muba akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk mendesak agar tambang tersebut dihentikan dan pemiliknya diproses secara hukum,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!