Perpisahan SMPN 2 Sungsang Diduga Jadi Ajang Pungutan, Orang Tua Dibebani Rp775 Ribu per Siswa Jadi Sorotan Publik 

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

BANYUASIN – Kegiatan perpisahan siswa di SMP Negeri 2 Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, menuai sorotan. Pasalnya, acara yang digelar Rabu (3/6/2026) itu diduga disertai pungutan sebesar Rp775.000 per siswa yang dibebankan kepada orang tua.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih telah disepakati dalam rapat bersama wali murid. Namun, sejumlah orang tua mengaku keberatan atas besaran biaya yang dinilai cukup memberatkan.

“Saat rapat komite, sudah ditentukan biaya perpisahan Rp775 ribu per siswa. Walaupun bisa dicicil, tetap saja terasa berat,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sungsang, Anila Juwita, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan terkait besaran biaya ditanyakan langsung kepada pihak komite sekolah.

“Silakan tanya ke ketua komite soal nominal tersebut,” jawabnya singkat.

Atas jawaban kepala sekolah tersebut menjadi sorotan publick,

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.

Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Selain itu, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 tentang pencegahan pungutan liar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik pungutan wajib dari orang tua siswa.

Dengan adanya penetapan nominal tertentu yang harus dibayarkan, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.

Atas dugaan tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar (pungli) maupun pembebanan biaya yang melanggar aturan.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H
IPSI OKU Gelar Kejuaraan IPSI OKU Cup 1 Open Tournament, 16–19 Juli 2026 di Baturaja
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:38 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!