Ogan Ilir,cybermabespolri.com – Budi Rizkiyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kapolri untuk segera turun langsung ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Desakan tersebut muncul menyusul adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai telah menjadi persoalan serius dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Senin 15 Juni 2026.
Menurut Budi Rizkiyanto, berbagai dugaan praktik korupsi yang terjadi di sejumlah sektor pelayanan publik telah memunculkan anggapan di masyarakat bahwa Ogan Ilir seolah-olah tidak dapat disentuh oleh hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tidak hadir di Ogan Ilir. Negara harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan hak-hak rakyat,” ujarnya.
Budi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan proyek yang diduga rawan penyimpangan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Budi Rizkiyanto mengajukan sejumlah tuntutan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, antara lain:
Membentuk tim terpadu untuk turun langsung ke Kabupaten Ogan Ilir.
Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek maupun kegiatan yang terindikasi rawan dugaan korupsi.
Menjamin perlindungan bagi pelapor atau whistleblower sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mempublikasikan secara transparan hasil pemeriksaan dan temuan kepada masyarakat guna memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Budi menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Masyarakat Ogan Ilir, lanjutnya, berharap adanya tindakan nyata dari lembaga penegak hukum agar berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik dapat diusut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Budi Rizkiyanto












