Rejang Lebong(Bengkul),Cybermabespolri.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong bersama instansi terkait melakukan Pembokaran penahan kecepatan (polisi tidur)ilegal di ruas Jalan Iskandar Ong,Curup Kabupaten Rejang Lebong,Rabu (26/8/2026).
Penertiban dan Pembokaran tersebut dilakukan usai keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai spesifikasi teknis teknis tersebut sempat viral di media sosial serta memicu insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Lantas Iptu Wulan Rachmawati,S.Tr.K.,
menjelaskan bahwa pembuatan polisi tidur secara swadaya tanpa izin tersebut menyalahi aturan perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan para pengguna Jalan.
“Kami melakukan penertiban karena keberadaannya sangat membahayakan keselamatan pengendara.Setelah menerima laporan warga dan menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial,Kami langsung bergerak pengecekan lapangan bersama Dinas perhubungan,Dinas pekerjaan umum (PU),serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran,”terang Iptu Wulan Rachmawati.
Ia menambahkan,selain di Jalan Iskandar Ong,Pembongkaran Polisi tidur ilegal juga dilakukan pada beberapa titik di sekitar Jalan Marzuki area Klinik Kirana.
Pihak Sat-Lantas Polres Rejang Lebong menghimbau masyarakat untuk tidak membangun tanggul pengaman jalan atau polisi tidur secara sembarangan.Apabila lingkungan setempat membutuhkan fasilitas pengatur kecepatan,warga diminta berkoordinasi secara resmi melalui Dinas Perhubungan dan Sat-Lantas Polres Rejang Lebong.
“Bangunan penahan kecepatan sembarangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,selain itu, kondisi pengendara yang terjatuh di malam hari juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan(Curas/Curanmor).Utamakan keselamatan bersama,mari tertib berlalu lintas dan laporkan jika menemukan fasilitas jalan yang membahayakan melalui Call-Center 110,”tegas Kasat Lantas.
Sementara itu,dua korban kecelakaan akibat polisi tidur ilegal tersebut telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini kondisinya kian membaik.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












