Aksi Damai Soroti Dugaan Ketidakadilan Rekrutmen di Wilayah Operasi Pertamina Adera Field Kabupaten Pali.

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Pali,-Sumatra Selatan
Sejumlah warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)menggelar aksi damai di PT. Pertamina hulu rokan Zona 4 Adera field pada selasa 07 April 2026 sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasi PT Pertamina Adera. Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat yang merasa belum memperoleh akses yang adil dan transparan terhadap peluang kerja di daerahnya sendiri.

Warga menilai, selama puluhan tahun perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, informasi terkait lowongan kerja tidak pernah disampaikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses penerimaan tenaga kerja, yang berujung pada ketimpangan kesempatan bagi masyarakat lokal.
“Selama ini kami merasa tidak pernah mendapatkan akses informasi lowongan kerja secara terbuka. Ini menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan,” ujar salah satu peserta aksi.

Padahal, Pemerintah Kabupaten PALI sebelumnya telah mengeluarkan imbauan resmi yang menekankan pentingnya transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat menilai implementasi dari kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Selain itu, sejumlah surat yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan, termasuk kepada jajaran pimpinan, disebut belum menghasilkan perubahan signifikan dalam kebijakan rekrutmen.
Dalam perspektif hukum, masyarakat menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi serta menekankan prinsip keadilan dan transparansi.
Sejumlah pihak juga menilai persoalan ini tidak semata berada pada perusahaan subkontrak, seperti PT. TDP yang menangani pengadaan tenaga keamananb(Security). Dugaan adanya keterlibatan “orang dalam” dalam sejumlah proyek, termasuk pekerjaan konstruksi, turut menjadi sorotan. informasi tersebut belum dapat dipastikan secara jelas karenah proyek tersebut di dalam lingkungan komplek adera itu sendiri yang di kerjakan pada akhir tahun 2025.

Di sisi lain, isu kekurangan tenaga keamanan juga mencuat. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah personel security disebut masih di bawah kebutuhan ideal. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan serta menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI.
Pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dinilai perlu segera dilakukan.
“Aparat pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan sesuai undang-undang. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Perwakilan dari PT. Adera “Samwel” yang mengaku dari manajemen perusahaan menyampaikan klarifikasi terkait mekanisme rekrutmen tenaga keamanan. Menyebutkan bahwa pengadaan tenaga security dilakukan melalui pihak ketiga. Namun demikian, berbagai pertanyaan masyarakat terkait transparansi dan jumlah tenaga kerja yang tersedia masih belum sepenuhnya terjawab.
Melalui aksi damai ini, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari seluruh pihak terkait, baik perusahaan maupun pemerintah daerah guna mewujudkan sistem rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal di Kabupaten PALI.

Harapan terakhir masyarakat kepada Bupati PALI yang telah mengeluarkan surat edaran tentang rekrutmen tenaga kerja adalah agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penerbitan surat semata. Masyarakat berharap surat edaran tersebut tidak sebatas formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga berharap kepada Bupati PALI untuk memerintahkan instansi terkait agar menertibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI sebagaimana mestinya. Penertiban tidak hanya ditujukan kepada perusahaan tambang atau angkutan batu bara saja, melainkan seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
Berkaca dari maraknya rekrutmen tenaga kerja di PT PWS beberapa waktu lalu, dapat dinilai bahwa surat edaran Bupati terkait keterbukaan dan transparansi rekrutmen masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Penertiban yang dimaksud tidak hanya sebatas pada proses rekrutmen, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap aturan lainnya. Sebagai contoh, keberadaan fasilitas (yard) milik PT BRA yang berada di antara Desa Raja dan Harapan Jaya patut dipertanyakan. Apakah dapat dikatakan tertib jika sebuah perusahaan menggunakan bangunan sekolah paket serta menutup akses jalan menuju sungai, yang diketahui telah ada sejak lama dan masih terdapat jalan setapak cor beton menuju lokasi tersebut?
Selain itu, terdapat pula fasilitas milik PT PWS di lokasi yang sama, yang diduga belum memenuhi kelayakan. Kedua perusahaan tersebut dinilai mendirikan fasilitas yang kurang layak, bahkan dari sudut pandang masyarakat awam sekalipun.
Lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut diduga belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini terlihat dari belum adanya pos keamanan (security) di bagian depan gerbang, serta minimnya penerangan di area masuk perusahaan. Selain itu, setiap pagi setelah hujan, tanah yang terbawa oleh kendaraan dari dalam area perusahaan mengotori jalan umum dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait, khususnya dalam hal perizinan pendirian gedung dan bangunan, dapat lebih tegas dalam menerapkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Ansori, Toyeng

Editor : Zaza

Sumber Berita: https://Pali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru