Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Terpisah Dalam Jaringan Distribusi Ilegal Pupuk Subsidi

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediacybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai bagian dari upaya menjaga agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90.000 per karung, justru diperdagangkan kembali dengan harga lebih dari Rp200.000 per karung.

“Akibat perbuatan para pelaku, petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran dan harga menjadi mahal,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berinisial TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk subsidi, terdiri dari 60 karung (3 ton) pupuk jenis Phonska dan 40 karung (2 ton) pupuk jenis Urea, berikut satu unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi. Sebagian di antaranya bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi.

Kasus kedua terungkap pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, saat mengangkut 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska tanpa dokumen resmi.

Tersangka mengaku pupuk tersebut diambil dari Lampung dan akan dibawa ke Jambi. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak dua kali.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan pupuk subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, dikenakan tambahan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, maka yang menderita adalah petani dan negara dirugikan. Kami akan tindak tegas,” tutupnya.

Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!