Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Terpisah Dalam Jaringan Distribusi Ilegal Pupuk Subsidi

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediacybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan
Praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai bagian dari upaya menjaga agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90.000 per karung, justru diperdagangkan kembali dengan harga lebih dari Rp200.000 per karung.

“Akibat perbuatan para pelaku, petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran dan harga menjadi mahal,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berinisial TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk subsidi, terdiri dari 60 karung (3 ton) pupuk jenis Phonska dan 40 karung (2 ton) pupuk jenis Urea, berikut satu unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual, pembeli, perantara hingga pengawal distribusi. Sebagian di antaranya bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi.

Kasus kedua terungkap pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, saat mengangkut 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska tanpa dokumen resmi.

Tersangka mengaku pupuk tersebut diambil dari Lampung dan akan dibawa ke Jambi. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak dua kali.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan pupuk subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, dikenakan tambahan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, maka yang menderita adalah petani dan negara dirugikan. Kami akan tindak tegas,” tutupnya.

Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru