Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com – Kepolisian Sektor (Polsek)Selupu Rejang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan minimarket Alfamart Desa Sumber Bening,Kecamatan Selupu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong,Rabu (12/8/2026)sekitar pukul 11:30 WIB.
Korban diketahui bernama Dion,seorang karyawan minimarket tersebut.Peristiwa bermula saat korban hendak mengecek sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi BD 6097 FC yang terparkir di depan toko .Begitu menyadari kendaraannya telah hilang,korban langsung mendatangi Mapolsek Selupu Rejang untuk membuat laporan polisi.
Menerima laporan tersebut,personel Polsek Selupu Rejang merespon cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi.
Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan,petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berinisial Afif beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,Terduga Pelaku diketahui merupakan salah satu peserta program rehabilitasi di Yayasan LPKS ABH Anak Bangsa yang beralamat di Desa Rimbo Rencap.Pelaku diketahui sempat melarikan diri dari panti rehab sebelum akhirnya nekat melancarkan aksi pencurian tersebut.
Saat ini,barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Selupu Rejang.Sementara terduga pelaku dititipkan kembali di rumah rehabilitasi LPKS ABH Anak Bangsa,dan pihak Kepolisian Polsek Selupu Rejang masih terus mendalami proses hukum serta kondisi terduga pelaku.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas polres rejang Lebong












