Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, Geri Hari Wijaya, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar lebih tegas dan cermat dalam memberikan arahan terkait kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.
Geri menyoroti keberadaan taksi listrik Green SM asal Vietnam yang hingga kini masih terlihat beroperasi di jalanan Kota Palembang. Menurutnya, setiap kendaraan angkutan umum yang hendak beroperasi harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan administrasi serta uji KIR apabila dipersyaratkan.
“Ke depan, kalau mengeluarkan surat atau memberikan keterangan kepada pihak perusahaan, hendaknya harus dijelaskan dengan tegas bahwa apabila kelengkapan perizinannya belum selesai, surat keterangan tersebut jangan sampai dimaknai sebagai izin untuk langsung beroperasi,” tegas Geri.
Ia menilai, keberadaan surat keterangan tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar bagi kendaraan untuk mengaspal apabila masih terdapat persyaratan wajib yang belum dipenuhi.
“Yang boleh beroperasi tentunya harus sudah memenuhi seluruh ketentuan. Kalau memang uji KIR menjadi salah satu persyaratan wajib, maka kendaraan tersebut harus sudah memiliki bukti bahwa uji KIR telah dipenuhi sebelum dioperasikan,” ujarnya.
Geri juga meminta Dishub Kota Palembang melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap taksi listrik Green SM yang masih beroperasi apabila ditemukan adanya kendaraan yang belum memenuhi persyaratan operasional.
“Jangan sampai masyarakat bingung. Kalau izinnya belum lengkap, jangan diberikan kesan seolah-olah kendaraan tersebut sudah diperbolehkan beroperasi hanya karena memegang surat keterangan. Kami meminta Dishub memberikan kepastian dan kejelasan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, lanjut Geri, tidak bermaksud menghambat investasi maupun perkembangan transportasi berbasis kendaraan listrik. Namun, seluruh pelaku usaha harus tetap mengikuti aturan yang sama demi keselamatan penumpang, kepastian hukum, dan ketertiban lalu lintas di Kota Palembang.
“Kami mendukung kemajuan transportasi dan investasi di Palembang, tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan khusus. Kalau persyaratan belum lengkap, selesaikan terlebih dahulu sebelum kendaraan diizinkan beroperasi,” pungkasnya.
Forum Cakar Sriwijaya Sumsel berharap Dishub Kota Palembang segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan yang beroperasi, serta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan persyaratan operasional taksi listrik tersebut.
Penulis : Red
Editor : Redaksi
Sumber Berita: DPD Forum Cakar Sriwijaya












