Massa Desak Pemkot Palembang Tutup PT Kuala Permai, DPMPTSP Sebut Belum Kantongi Izin

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,cybermabespolri.com – Puluhan massa yang terdiri dari gabungan aktivis dan pengusaha menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk segera menutup operasional PT Kuala Permai yang mengelola parkir di kawasan Rajawali Village.

Massa menilai tarif parkir yang diterapkan perusahaan tersebut memberatkan pengunjung dan diduga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Koordinator aksi, Ramogers, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung unsur pungutan liar (pungli).

“Banyak yang kami tuntut, karena parkir itu tidak jelas dan diduga banyak pungli, serta harga parkir yang tidak masuk akal. Kalau memang sebagian dari tarif parkir masuk ke PAD kami tidak masalah, tetapi kami khawatir justru masuk ke kantong pribadi,” tegas Ramogers.

Selain menyoroti tarif parkir yang dianggap di luar batas kewajaran, massa juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan pengelola parkir tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang, Mauliddin, membenarkan bahwa PT Kuala Permai hingga saat ini belum memiliki izin usaha yang diperlukan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, seluruh pelaku usaha wajib mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari dua kali rapat yang telah dilakukan, pernyataan saya hari ini benar bahwa PT Kuala Permai belum memiliki izin. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, seluruh perusahaan wajib memiliki perizinan,” ujar Mauliddin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi damai yang berlangsung di Kantor Wali Kota Palembang itu diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan parkir di Rajawali Village, termasuk aspek legalitas dan kontribusinya terhadap PAD Kota Palembang.

Penulis : Martin

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:26 WIB

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!