Rejang Lebong – cybermabespolri-.com- Kepolisian Resor (polres) Rejang Lebong melalui unit Tipidter Sat-Reskrim berhasil membongkar kasus tindak pidana penyebaran dokumen bermuatan pornografi.Tersangkavberinisial KA(34) di tangkap setelah terbukti menyebarluaskan foto dan Vidio tanpa busana mantan istrinya ,SW(33),ke sejumlah group media sosial Telegram dan situs web terlarang.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim ,Muhammad Akhyar Anugerah,S.H.,M.H.,membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini sedang di proses secara intensif.
Kronologi Kejadian Berawal dari Pernikahan Jarak Jauh (LDM)
Peristiwa ini bermula pada November 2024 saat korban (SW) dan tersangka (KA)masih terikat dalam hubungan suami istri yang harmonis di kediaman mereka di jalan stadion ,Kelurahan Air Bang,Kecamatan Curup Tengah,Kabupaten Rejang Lebong.Pada momen – momen intim.KA kerap mendokumentasikan foto dan Vidio korban tanpa busana atas dasar konsumsi pribadi.
Permasalahan muncul ketika keduanya harus menjalani hubungan pernikahan jarak jauh atau Long Distance Marriage (LDM) karena tuntutan pekerjaan.Korban bekerja di salah satu BUMN di Papua Tengah.sementara tersangka bekerja di sebuah perusahaan di Bandung.Jawa Barat.Di tengah tengah jarak tersebut .KA kerap meminta kiriman foto dan Vidio Syur korban dengan alasan untuk memenuhi hasrat seksual nya(fetish).
Tanpa sepengetahuan korban,KA ternyata mengunggah dokumen pribadi tersebut ke sebuah group Telegram bernama”Me”.Mengetahui martabatnya di lecehkan ,korban emosional dan langsung melayang kan gugatan cerai Kepengadilan Agama(PA) Rejang Lebong keduanya resmi bercerai pada 16 September 2025.Saat itu ,korban telah meminta mantan suaminya untuk menghapus seluruh file Syur tersebut.
Terbongkar dari Laporan Sang Adik
Pelarian tindakan penyimpangan tersangka akhir nya terbongkar pada Selasa ,20 Januari 2026 sekira pukul 09:41 WIB .Adik Kandung korban,Annisa,secara tidak sengaja menemukan sebuah tautan(link) group Telegram bernama “Hijab Pasutri” yang beranggotakan 60 orang.
Di dalam group tersebut ,akun Telegram “Me”dengan username @doremi3120 kedapatan masih memposting foto-foto tanpa busana milik korban.Setelah di cocokan ,nomor ponsel yang tertaut pada akun Telegram tersebut terbukti kuat milik tersangka KA.
Merasa di rugikan dan di permalukan ,korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong pada Kamis ,5 Mei 2026.
Modus Operandi dan Penyimpangan Seksual Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidter, perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan pada Rabu,18 februari 2026 setelah memeriksa 3 orang saksi ,Ahli pidana ,serta menyita barang bukti elektronik. Tersangka KA akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka pada 7 mei 2026 dan di tangkap ke esokan harinya ,Jum’at 08 mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan ,KA mengakui semua perbuatannya .Ia berdalih masih merasa bergairah melihat dokumentasi mantan istrinya dan ingin membagikan fantasi seksual nya dengan orang lain.
Modus Operandi : tersangka terlebih dahulu mengunggah (upload) foto/vidio syur korban ke situs pihak ke tiga,yaitu Imagebam .com.Tautan (link ) dari situs tersebut kemudian di sebarkan oleh tersangka ke forum /website pornografi bernama Semprot menggunakan akun anonim bernama” akhwatnakal’. Melalui forum tersebut dan group Telegram terafiliasi yang memiliki 14.390 anggota ,tersangka melakukan tawar menawar bagi siapa saja yang ingin berbagi fantasi seksual dengan nya melalui obrolan privat (private chat),KA juga mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan atau penyimpangan Seksual.
Alat Bukti dan Barang Bukti Yang Disita
Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa keterangan saksi ,keterangan ahli pidana ,pengakuan tersangka,serta serangkaian barang bukti elektronik berikut:
– Disita dari korban dan saksi
-1 unit Hp Samsung
Galaxy Z Flip 6
( Warna silver)
-1 unit HP iPhone 13
128 GB ( warna hijau)
– Akun Telegram
dengan username
@lolipoli33 dan @Asmskn
•Disita dari tersangka (KA):
-1 unit iPad pro (warna silver,Model MHR73Zp/A)
-1 unit HP Samsung Galaxy Z Fold 7 (warna Biru,)
–1 akun website Semprot dengan nama pengguna “akhwatnakal'”
-1 akun Telegram “Me” dengan username @doremi3120
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya ,tersangka KA di jerat dengan Pasal 407 UU No.1 Tahun 2023 tentang kitab Undang -Undang Hukum Pidana ( KUHP) terkait larangan memproduksi,memperbanyak ,menggandakan,menyebarluaskan,dan memperjualbelikan konten pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun,atau sanksi denda paling sedikit Kategori IV (RP 200.000.000.00) hingga paling banyak Kategori VI (RP2.000.000.000.00)
Penulis : Edi Kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












