Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Cybermabespolri.com

27 Maret 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 8 (delapan) orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang seluruhnya merupakan pejabat pada divisi terkait di kantor pusat bank pemerintah tersebut.

Adapun para tersangka yakni:

KW, Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014

SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015

WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017

IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013

LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016

AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014

KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012

TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor junto sejumlah pasal dalam KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor junto ketentuan hukum terkait lainnya

Modus Operandi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah manajemen yang sama.

Dalam prosesnya, pengajuan kredit tersebut ditangani oleh Divisi Agribisnis bank pemerintah di kantor pusat. Namun, tim analisa kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, terjadi kesalahan dalam penilaian kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:

PT SAL: Rp862,25 miliar

PT BSS: Rp900,66 miliar

Kredit Berstatus Macet

Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!