Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Cybermabespolri.com

27 Maret 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 8 (delapan) orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang seluruhnya merupakan pejabat pada divisi terkait di kantor pusat bank pemerintah tersebut.

Adapun para tersangka yakni:

KW, Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014

SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015

WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017

IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013

LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016

AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014

KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012

TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor junto sejumlah pasal dalam KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor junto ketentuan hukum terkait lainnya

Modus Operandi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.

Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah manajemen yang sama.

Dalam prosesnya, pengajuan kredit tersebut ditangani oleh Divisi Agribisnis bank pemerintah di kantor pusat. Namun, tim analisa kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, terjadi kesalahan dalam penilaian kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:

PT SAL: Rp862,25 miliar

PT BSS: Rp900,66 miliar

Kredit Berstatus Macet

Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru