Palembang , Cybermabespolri.com
27 Maret 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 8 (delapan) orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang seluruhnya merupakan pejabat pada divisi terkait di kantor pusat bank pemerintah tersebut.
Adapun para tersangka yakni:
KW, Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014
SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016
AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014
KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017
Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor junto sejumlah pasal dalam KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor junto ketentuan hukum terkait lainnya
Modus Operandi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah manajemen yang sama.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit tersebut ditangani oleh Divisi Agribisnis bank pemerintah di kantor pusat. Namun, tim analisa kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, terjadi kesalahan dalam penilaian kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:
PT SAL: Rp862,25 miliar
PT BSS: Rp900,66 miliar
Kredit Berstatus Macet
Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.
Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












