Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,Cybermabespolri.com

Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang kepala sekolah di Palembang yang berinisial Eksan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eksan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang diduga menggunakan nama samaran, yakni Surmin alias Cipto, untuk menjalankan aktivitas bisnis ilegal tersebut. Penggunaan identitas lain ini diduga bertujuan untuk menyamarkan keterlibatannya dari pantauan publik.

Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Oknum tersebut disebut-sebut mampu menyembunyikan identitas dan kegiatannya dengan rapi, meskipun berstatus sebagai pimpinan di lingkungan pendidikan.

Di satu sisi, Eksan berperan sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, ia diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini disebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum BBM didistribusikan ke berbagai titik.

Apabila dugaan ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan aturan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan. Sementara dari sisi kepegawaian, sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti bersalah.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Status sebagai ASN maupun pejabat pendidikan tidak boleh menjadi tameng hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi pendidikan dan pemerintahan.

Penulis : Oman

Editor : As

Sumber Berita: STAF REDAKSI HENDRIK ,SM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!