Palembang ,Cybermabespolri.com
Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang kepala sekolah di Palembang yang berinisial Eksan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eksan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang diduga menggunakan nama samaran, yakni Surmin alias Cipto, untuk menjalankan aktivitas bisnis ilegal tersebut. Penggunaan identitas lain ini diduga bertujuan untuk menyamarkan keterlibatannya dari pantauan publik.
Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Oknum tersebut disebut-sebut mampu menyembunyikan identitas dan kegiatannya dengan rapi, meskipun berstatus sebagai pimpinan di lingkungan pendidikan.
Di satu sisi, Eksan berperan sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, ia diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Lebih lanjut, dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini disebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum BBM didistribusikan ke berbagai titik.
Apabila dugaan ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan aturan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan. Sementara dari sisi kepegawaian, sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti bersalah.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Status sebagai ASN maupun pejabat pendidikan tidak boleh menjadi tameng hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi pendidikan dan pemerintahan.
Penulis : Oman
Editor : As
Sumber Berita: STAF REDAKSI HENDRIK ,SM












