Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,Cybermabespolri.com

Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang kepala sekolah di Palembang yang berinisial Eksan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eksan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang diduga menggunakan nama samaran, yakni Surmin alias Cipto, untuk menjalankan aktivitas bisnis ilegal tersebut. Penggunaan identitas lain ini diduga bertujuan untuk menyamarkan keterlibatannya dari pantauan publik.

Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Oknum tersebut disebut-sebut mampu menyembunyikan identitas dan kegiatannya dengan rapi, meskipun berstatus sebagai pimpinan di lingkungan pendidikan.

Di satu sisi, Eksan berperan sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, ia diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini disebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum BBM didistribusikan ke berbagai titik.

Apabila dugaan ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan aturan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan. Sementara dari sisi kepegawaian, sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti bersalah.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Status sebagai ASN maupun pejabat pendidikan tidak boleh menjadi tameng hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi pendidikan dan pemerintahan.

Penulis : Oman

Editor : As

Sumber Berita: STAF REDAKSI HENDRIK ,SM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru