Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,Cybermabespolri.com

Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang kepala sekolah di Palembang yang berinisial Eksan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eksan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang diduga menggunakan nama samaran, yakni Surmin alias Cipto, untuk menjalankan aktivitas bisnis ilegal tersebut. Penggunaan identitas lain ini diduga bertujuan untuk menyamarkan keterlibatannya dari pantauan publik.

Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Oknum tersebut disebut-sebut mampu menyembunyikan identitas dan kegiatannya dengan rapi, meskipun berstatus sebagai pimpinan di lingkungan pendidikan.

Di satu sisi, Eksan berperan sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, ia diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Lebih lanjut, dugaan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini disebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum BBM didistribusikan ke berbagai titik.

Apabila dugaan ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan aturan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan. Sementara dari sisi kepegawaian, sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti bersalah.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Status sebagai ASN maupun pejabat pendidikan tidak boleh menjadi tameng hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi pendidikan dan pemerintahan.

Penulis : Oman

Editor : As

Sumber Berita: STAF REDAKSI HENDRIK ,SM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!