Ogan Ilir ,Cybermabespolri.com
Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Yogi yang disebut-sebut sebagai pemain dalam bisnis minyak ilegal. Sementara itu, seorang lainnya bernama Doni diduga berperan sebagai sopir mobil tangki minyak bertuliskan “Suropati 01” yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.
Aktivitas di gudang ini diduga tidak hanya sebatas penampungan, tetapi juga mencakup pengoplosan BBM ilegal.
Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.
Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Masyarakat berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, serta aturan terkait tindak pidana pencucian uang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas guna menghentikan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.(Tim)












