Gudang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Terang-terangan di Jalan Lintas Timur Ogan Ilir

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Ilir ,Cybermabespolri.com

Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Yogi yang disebut-sebut sebagai pemain dalam bisnis minyak ilegal. Sementara itu, seorang lainnya bernama Doni diduga berperan sebagai sopir mobil tangki minyak bertuliskan “Suropati 01” yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.

Aktivitas di gudang ini diduga tidak hanya sebatas penampungan, tetapi juga mencakup pengoplosan BBM ilegal.

Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.

Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Masyarakat berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait perdagangan BBM tanpa izin. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, serta aturan terkait tindak pidana pencucian uang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas guna menghentikan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!