Musi Banyuasin –Cybermabespolri.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tersebut diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026.
“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) di wilayah Kota Sekayu,” ujarnya.
Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Kronologi Penangkapan
Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO yang diketahui berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana yang setiap harinya bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.
Setelah memastikan keberadaan target, pada Jumat sore sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegasnya.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel












