Muara Enim, Cybermabespolri.com
2 April 2026 — Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia DPC Muara Enim secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Muara Enim ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (2/4/2026) setelah BPAN melakukan serangkaian investigasi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketua tim investigasi BPAN menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Rahmat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta prosedur administrasi dalam pelaksanaan proyek.
“Dari keterangan PPK, terdapat dugaan praktik pinjam bendera serta manipulasi dalam proses pengadaan melalui e-katalog,” ungkap perwakilan BPAN dalam keterangan resminya.
BPAN juga menyoroti keterlibatan pihak penyedia, termasuk PT Nusa Daya Cemerlang, dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp23,5 miliar. Proyek tersebut diketahui mencakup pengadaan sebanyak 734 titik lampu PJU-TS yang tersebar di lima zona wilayah Kabupaten Muara Enim.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan penggunaan material di bawah standar teknis (mark down kualitas), ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, serta perbedaan jumlah titik pemasangan dengan laporan administrasi.
Selain itu, BPAN menemukan adanya indikasi manipulasi harga (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kami juga menerima keterangan dari masyarakat, di mana terdapat lampu yang baru dipasang namun sudah tidak berfungsi dalam waktu singkat, bahkan ada yang belum diperbaiki hingga saat ini,” tambahnya.
BPAN turut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari kepala dinas terkait sebagai pengguna anggaran. Menurut mereka, kelalaian dalam pengawasan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dalam wawancara, Rahmat selaku PPK juga menyebut adanya intervensi dan mengaitkan proyek tersebut dengan pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPR RI berinisial G dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, BPAN Aliansi Indonesia DPC Muara Enim menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari data teknis, keterangan saksi, hingga kronologis dugaan penyimpangan.
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku ujarnya.
Penulis : Joni zon Kabiro OKU
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Tim












